STNK Jatuh Tempo Bareng Libur Panjang, Ada Dipensasi Enggak Ya? Begini Penjelasan Petugas Pajak

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 10:00 WIB

Samsat Keliling di Kota Semarang, berlokasi di depan E-Plaza Simpanglima (6/7/2020) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jatuh tempo bersamaan libur panjang, ada dispensasi enggak ya? Begini penjelasan UPP.

Pelayanan Samsat DKI Jakarta libur panjang selama tiga hari.

Yakni mulai dari hari Rabu hingga hari Jumat (30/10/2020). Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang pajak kendaraannya telah jatuh tempo bersamaan dengan hari libur?

Baca Juga: Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan.

Bagi masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan akan kembali dilayani pada Senin (2/11/2020).

Menurut Dianari masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya habis selama masa tersebut, akan dibebaskan dari sanksi denda.

"Silahkan diurus pada hari berikutnya yang tidak libur dan tidak dikenakan denda," kata Dianari , Kamis (29/11/2020).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaran Lagi Rame di Daerah Lain, Jakarta Kapan? BPRD Kasih Penjelasan Begini

Dianari menambahkan, bahwa kebijakan ini bukan bentuk dari dispensasi.

Melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 tahun 2016 Pasal 25 ayat 3.

"Sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) apabila jatuh pada hari libur diurus pada hari berikutnya," tuturnya.