Otomania.com - Lima tahun pajak kendaran mati, masih bisa diperpanjang lagi enggak ya, simak penjelasan berikut
Pambayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dilakukan oleh pemiliknya pada setiap tahun.
Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan.
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.
Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.
Wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Lantas, yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?
Baca Juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.
"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari.
Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.
Persyaratan Wajib Membayar Pajak
Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.
- disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :
- KTP asli & fotocopy.
- BPKB asli & fotocopy.
- Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk.
Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya