Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya

Dok Grid - Selasa, 5 September 2023 | 15:55 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor Daihatsu Mira Cocoa (Dok Grid - )

Otomania.com - Lima tahun pajak kendaran mati, masih bisa diperpanjang lagi enggak ya, simak penjelasan berikut

Pambayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dilakukan oleh pemiliknya pada setiap tahun.

Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.

Wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Lantas, yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?

Baca Juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari.

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Persyaratan Wajib Membayar Pajak

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.

  1. disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :

Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya