Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal Pistol Mainan, Todong Pengendara Motor Dapat Rp 1,3 Juta, Seperti Ini Modusnya

Parwata - Minggu, 29 November 2020 | 07:32 WIB
ilustrasi
Tribunnews
ilustrasi

Otomania.com – Modal pistol mainan, pelaku todong dan peras pengendara motor, aksinya berakhir di tangan polisi.

Terjadi kasus pemerasan dengan korban seorang pengandara motor berupa sebuah HP dan uang koban Rp 1,3 juta.

Melansir dari TribunSolo.com, pelaku penodongan yang bergaya polisi, bernama Refangga Febrianto (28).

Atas aksi yang dilakukanya pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.

Pelaku penodongan tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga: Sadis, Begini Pengakuan Preman Terminal Tanjung Priok Doyan Todong Pengendara Mobil di Palang Kereta

Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarsari IPTU Syarifudin, Rabu (25/11/2020).

"Iya pelaku dijerat pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara," papar IPTU Syarifudin.

Syarifudin mengungkapkan pelaku nekat menghentikan motor yang melintas di kawasan Monumen 45 Banjarsari.

Yakni di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan sebuah pistol mainan.

Baca Juga: Masuk Penjara 3 Kali Tak Bikin Kapok Polisi Gadungan, Hobinya Todong Orang di Jalanan Pakai Modus Seperti Ini

"Supaya korbannya takut, dia pakai pistol mainan," kata Syarifudin.

Modus pelaku, sambung Syarifudin, dilakukan saat ada sepeda motor yang melintas di kawasan Monumen 45 Banjarsari langsung dihentikan.

Setelah itu, pelaku menuduh motor yang digunakan korban adalah motor yang biasa digunakan transaksi narkoba.

"Kemudian korban dia boncengkan alasan diajak ke Kantor Polisi," jelasnya.

"Padahal hanya berputar-putar mencari tempat yang sepi," kata dia.

Setelah sampai ke tempat yang sepi, pelaku kemudian mengeluarkan pistol mainannya dan meminta handphone dan uang korban senilai Rp 1.380.000.

Kemudian, korban melaporan soal aksi yang dilakukan pelaku sampai ke Polisi.

"Kita kejar dan tangkap," jelas dia.


Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Todong Pakai Pistol Mainan, Lalu Peras Uang Korban Rp 1,3 Juta, Pelaku Kini Terancam 9 Tahun Penjara,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa