Otomania.com – Modal pistol mainan, pelaku todong dan peras pengendara motor, aksinya berakhir di tangan polisi.
Terjadi kasus pemerasan dengan korban seorang pengandara motor berupa sebuah HP dan uang koban Rp 1,3 juta.
Melansir dari TribunSolo.com, pelaku penodongan yang bergaya polisi, bernama Refangga Febrianto (28).
Atas aksi yang dilakukanya pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Pelaku penodongan tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga: Sadis, Begini Pengakuan Preman Terminal Tanjung Priok Doyan Todong Pengendara Mobil di Palang Kereta
Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarsari IPTU Syarifudin, Rabu (25/11/2020).
"Iya pelaku dijerat pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara," papar IPTU Syarifudin.
Syarifudin mengungkapkan pelaku nekat menghentikan motor yang melintas di kawasan Monumen 45 Banjarsari.
Yakni di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR