Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa di urus? ini caranya

Dok Grid - Jumat, 13 September 2024 | 13:11 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Daihatsu Mira Cocoa
Aries Aditya
Pajak Kendaraan Bermotor Daihatsu Mira Cocoa

Otomania.com - Lima tahun pajak kendaran mati, masih bisa diperpanjang lagi enggak ya, simak penjelasan berikut

Pambayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dilakukan oleh pemiliknya pada setiap tahun.

Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.

Wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Lantas, yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?

Baca Juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari.

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Persyaratan Wajib Membayar Pajak

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.

  1. disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :
  • KTP asli & fotocopy.
  • BPKB asli & fotocopy.
  • Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk.

Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

Posted : Selasa, 5 September 2023 | 15:55 WIB| Last updated : Jumat, 13 September 2024 | 13:11 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa