Otomania.com - Pemutihan pajak kendaran sudah diberlakukan di beberapa provinsi, bagimana dengan di DKI Jakarta? BPRD jelaskan begini
Karena adanya pandemi Covid-19, menjadikan sejumlah wilayah di Tanah Air, melakukan pemutihan.
Atau dengan kata lain yakni menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.
Setelah diterapkan di Jawa Barat,Jawa Timur, Sumbar dan juga Bali lebih dahulu memutuskan untuk penghapusan denda pajak kendaraan.
Namun untuk DKI Jakarta ternyata belum menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Baca Juga: Ojo Lali! Pemprov Jateng Adakan Kembali Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
Menanggapi hal itu, Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun memberikan penjelasan.
"Untuk pemutihan pajak di Jakarta saat ini belum ada. Soalnya pada bulan April-Mei sudah pernah (pemutihan)," kata Dwi, Kamis (22/10/2020).
"Setelah itu sudah enggak ada, karena Jakarta butuh dana untuk penanggulangan Covid-19.
Karena dana itu dari penerimaan pajak sehingga target penerimaan pajaknya naik," sambungnya.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jateng dan Jatim menjalankan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdaftar di wilayahnya.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak, Ada Pemutihan Sampai Akhir Tahun Nih, Gini Caranya
Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR