Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modus Makelar Mobil Mewah, Pria Ini Bawa Kabur Modal Rp 600 Untuk Jual-Beli Jeep Rubicon, Begini Kisahnya

Parwata - Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:30 WIB
ilustrasi
Tribunnews
ilustrasi

Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan sejumlah uang dengan modus makelar mobil mewah berhasl ditangkap setelah buron setahun lamanya.

Seorang makelar mobil ditangkap petugas polisi karena diduga telah menggelapkan sejumlah uang.

Melansir dari Suryamalang.com, makelar mobil tersebut bernama Sie Mulyono alias Ming diduga menggelapkan uang Rp 690 juta di Surabaya.

Kini pria asal Darmo Indah Asri, Surabaya ini harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.

"Tersangka sempat buron selama setahun," kata Iptu Agung Kurnia Putra, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Menang Banyak, Yamaha NMAX Dibawa Kabur, Yamaha Jupiter yang Ditinggal Jadi Barang Bukti

Penggelapan ini bermula saat tersangka menawarkan bisnis jual beli mobil mewah kepada korban.

Saat itu tersangkan menawarkan mobil Jeep Rubicon seharga Rp 600 juta kepada korban.

Setelah melihat kondisi mobil dan kelengkapan surat-suratnya, korban percaya dan memberikan uang kepada pelaku untuk membeli mobil untuk dijualnya kembali.

"Tersangka menjanjikan korban akan mendapat keuntungan dengan menjual kembali mobil tersebut," tambah Agung.

Tapi sejak saat itu korban kesulitan menghubungi tersangka.

Baca Juga: Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam Penjara Bertahun-tahun

Sadar menjadi korban penggelapan, korban lapor ke polisi.

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah menjual mobil tersebut seharga Rp 690 juta.

"Tapi tersangka tidak memberikan uang tersebut ke korban, baik uang pokok maupun keuntungannya."

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi," lanjutnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

"Kami menduga masih ada kemungkinann korban lain," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Modus Makelar Mobil Mewah Gelapkan Uang Rp 690 Juta di Surabaya,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Suryamalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa