Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Padahal Enggak Kelihatan Ada Timbangan, Kok Bisa Sih Truk Didenda Karena Overload di Jalan Tol?

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Struk tol Tangerang-Merak yang viral gara-gara kendaraan overload
Aptrindo
Struk tol Tangerang-Merak yang viral gara-gara kendaraan overload

Otomania.com - Sempat viral sebuah struk jalan tol yang didapat seorang sopir truk dengan nominal sangat jauh dari yang seharusnya dibayarkan.

Pada struk tertulis jika truk yang bersangkutan membawa beban berlebih alias overload.

Lantas kapan truk tersebut ditimbang di jalan tol sehingga ditetapkan sebagai kendaraan yang overload?

Foto yang diunggah pada Jumat (2/10/2020) lalu itu tertulis transaksi jalan Tol Tangerang-Merak untuk jenis kendaraan Golongan 3.

Struk itu viral lantaran ada informasi yang bertuliskan Kendaraan Overload pada bagian atasnya.

Menariknya lagi, yang menjadi bahan perbincangan adalah mengenai pengurangan saldo dari uang elektronik milik sopir.

Dari awalnya sebesar Rp 346.600 ketika masuk di Cilegon Barat kemudian tinggal sisa Rp 208.600.

Baca Juga: Kacau, 27 Orang Masuk Jurang Gara-gara L300 Gak Kuat Nanjak, Nekat Overload Sih

Artinya, sopir harus membayar sebesar Rp 138.000, padahal truk tersebut keluar di Gerbang Tol Serang Barat yang kisaran tarif normal untuk Golongan 3 sekitar Rp 17.500.

Struk tol Tangerang-Merak yang viral gara-gara kendaraan overload
Aptrindo
Struk tol Tangerang-Merak yang viral gara-gara kendaraan overload

Hal ini pun mengundang persepsi bila truk yang diklaim overload tersebut langsung dikenakan sanksi tilang akibat kelebihan muatan oleh PT Mandala Sakti ( Astra Infra Toll Road) selaku pengelola Jalan Tol Tangerang Merak.

Menanggapi hal ini, Agus Pratiknyo, pemilik truk yang juga merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), sempat tidak menerima hal tersebut.

Pertama terkait masalah ini, ucap Agus, tak ada jembatan timbang di area tol, namun truknya dilabel overload.

Baca Juga: Gak Main-main! Berantas Truk Odol, Polisi dan Kemenhub Akan Potong Sasis Truk Yang Kepanjangan

Setelah itu soal sanksi yang dipotong dari kartu uang elektronik sopir, padahal mengenai sanksi harusnya jadi ranah polisi, bukan pengelola tol.

"Kondisi tersebut harus ditegaskan, kenapa masuknya bisa ke pengelola tol. Kalau terkait sanksi dan hukum untuk truk Over dimension Overload ( ODOL) harusnya uang tersebut masuk ke negara, buka ke pengelola tol, lalu tak ada sosialsasi mengenai adanya jembatan timbang di area tol tersebut," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Tanggapan pengelola tol

Menanggapi viralnya foto selembar struk tersebut dan ragam persepsi yang timbul, PT Marga Mandalasakti akhirnya angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara dari masalah tersebut.

Dijelaskan bila pada 2 Oktober 2020 terdapat kendaraan Angkutan Barang (KAB) Golongan 3 yang masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Barat.

Ketika berada di gardu, petugas tol sudah menyampaikan struk khusus overload yang didapat dari timbangan bergerak Weigh in Motion (WIM) yang menyatu pada perkerasan jalan di gardu tersebut.

Baca Juga: Street Manners: Selain Bahaya, Ini Sanksi Denda Mobil Kelebihan Muatan

"Pada struk tersebut tercantum bobot KAB melebihi beban yang diizinkan sehingga kendaraan tersebut diminta keluar di gerbang tol terdekat dari Cilegon Barat, yakni Cilegon Timur.

Tapi pengemudi tidak menaati dan memilih melanjutkan perjalanan hingga keluar di Serang Barat," ucap Rawiah Hijjah, Kepala Departemen Humas ASTRA Tol Tangerang-Merak.

"Setelah bertransaksi (GT Serang Barat), otomatis karena tidak mengikuti aturan sebelumnya untuk keluar di Cilegon Timur seperti yang sudah yang ditentukan, sehingga dikenai tarif 2 kali tarif golongan 3 terjauh Ruas Tangerang-Merak sebesar Rp 138.000," kata dia.

Pengenaan tarif dua kali lipat tersebut diklaim bukanlah sebuah denda overload seperti yang banyak dibicarakan.

Baca Juga: Gak Bisa Kabur, Puluhan Truk Terjaring Operasi Over Dimension dan Overload

Menurut Rawiah, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonoesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP No.15/2015) pada Pasal 89 yakni :

"Badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol”.

Lalu pada Pasal 86 ayat 2C yang tertulis ;

“(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.”

Berdasarkan kejadian yang dilaporkan, Rawiah menjelaskan dari data KAB golongan 3 itu tercatat memiliki bobot 44 ton, tidak sesuai dengan jumlah beban yang diizinkan bila mengacu pada SE Dirjen Perhubungan Darat No.SE.02/AJ.108/DRDJ/2008 untuk maksimal golongan 3, yakni hanya 24 ton.

Baca Juga: Kayak Narkoba dan Korupsi, Truk Overdimensi Masuk Ranah Kejahatan

Sementara terkait keberadaan jembatan timbang, menurut Rawiah ruas tol Tangerang-Merak sudah memiliki WIM yang dibuat menyatu pada perkerasan jalan sejak 2014 lalu, tidak seperti pada umumnya dengan alat WIM yang berada di luar.

WIM tersebut terintegrasi dengan peralatan tol yang dapat mendeteksi otomatis bobot kendaraan saat melintas.

Bagi kendaraan yang melebihi tonase alias overload, maka akan diberikan tiket khusus yang mengharuskan kendaraan keluar tol melalui gerbang terdekat atau sesuai dengan nama gerbang yang tercantum pada struk.

"Jika melanggar, kartu uang elektronik pengguna jalan tidak dapat menunjukkan informasi gerbang masuk dan tidak sesuai dengan arahan perjalanan yang diharuskan.

Akibatnya akan dikenakan tarif dua kali lipat terjauh, padahal bila mengikuti aturan maka sopir bisa membayar dengan tarif normal," kata Rawiah.

Baca Juga: Mestinya Dari Dulu, Pemerintah Sudah Sampai Batas Toleransi, Truk Kelebihan Muatan Ditindak Tegas

Ada timbangan di gardu tol

Lebih lanjut dijelaskan bila Astra Tol Tangerang-Merak hingga saat ini telah memiliki 4 unit WIM yang terpasang di Gerbang Tol Cilegon Barat, Cilegon Timur, Serang Barat, dan Ciujung. Akurasi WIM, secara berkala dikalibrasi ulang dan disertifikasi langsung oleh Badan Metrologi.

Keberadaan WIM menjadi alat penting untuk mengontrol pemeliharaan dan perawatan perkerasan jalan secara periodik hingga mengukur Vehicle Damage Factor (VDF) yang terjadi pada ruas tol.

Rawiah juga menjelaskan bila pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan soal akurasi bobot kendaraan angkutan barang serta dampak yang ditimbulkan dari kelebihan berat angkutan atau dimensi kendaraan.

"Tidak hanya mampu merusak jalan, namun juga mengakibatkan fatalitas dari pengguna jalan dan mengganggu keamanan dan kelancaran berkendara," katanya.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa