Otomania.com - Truk bermuatan berlebih memang sering terlihat di jalan-jalan antarpropinsi
Hal ini ternyata merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan baik di jalan tol maupun di jalan arteri.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menegaskan pelanggaran bagi truk overload atau pun overdimensi merupakan tindakan pidana.
"Untuk truk yang over dimensi bahwa memang ada unsur dasar UU No. 22 bahwa itu masuk dalam ranah kejahatan kalau dia menambah panjang, tinggi dan lebar tanpa izin," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (4/7/2018).
(BACA JUGA: Fitur Mewah Tapi Dianggap Tak Berguna Untuk Jalanan Indonesia)
Berkaitan dengan truk overload dan overdimensi, menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang sengaja menambah lebar dan panjang kendaraannya.
Ia berharap semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, untuk patuh terhadap keselamatan.
"Mangkanya saya mengharapkan kepada para pelaku karoseri yang sekarang sudah terlanjur silahkan untuk disesuaikan, tapi yang belum saya minta berhenti," tegasnya.
"Kalau tidak ada ancaman penindakan kurungan penjara," ucapnya lagi.
(BACA JUGA: Cie, Ciee...Ditegur Petugas Di Lampu Merah, Muda-Mudi Boncengan Motor Ini Salah Tingkah)
Untuk diketahui, truk overload melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR