Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menteri Perhubungan Bilang Begini Usai Ojek Online Gagal Jadi Transportasi Umum

Fedrick Wahyu - Rabu, 4 Juli 2018 | 16:30 WIB
Ilustari Ojek Online
malangtoday.net
Ilustari Ojek Online

Otomania.com - Seperti yang kita tahu kalau, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum (28/6/2018).

Menanggapi permasalahan ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun angkat bicara.

"Jadi sebagai warga negara, Kemenhub sebagai instansi sangat menjunjung tinggi namanya peradilan," ucap Budi di halaman Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

"Jadi kita berterima kasih apapun keputusan itu. Tentunya saya mengimbau kepada siapapun itu, Mahkamah Agung pasti sudah memiliki dasar-dasar yang kuat untuk menetapkan keputusan itu," ujarnya menambahkan.

(BACA JUGA: Ojek Online Gagal Jadi Angkutan Umum, Sandiaga Uno Komentar Begini)

Bahkan kata Menhub, jika hal itu tidak dilakukan para ojek online akan bertindak semena-mena dengan kemauanya sendiri sehingga akan sulit.

"Namun demikian silakan dilakukan. Kita akan mengikuti apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang, MK menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum.

Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi roda dua atau ojek belum diatur.

(BACA JUGA: Tragis, Penumpang Ojek Online Tewas Terseret Jadi Korban Penjambretan, Pelaku Pakai Suzuki Satria F150)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa