Kasus bermula saat pengemudi ojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ.
Merasa haknya tidak dijamin UU, mereka memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO).
Pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum, seperti halnya taksi online.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.
Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR