Otomania.com - Pemerintah sudah mencapai batas toleransi dan benar-benar akan menindak tegas angkutan logistik yang overloading dan overdimension.
Hal itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguatkan komitmen penindakan tersebut dengan pihak terkait.
"Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang- undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
"Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi," tambahnya.
(BACA JUGA: Ini Alasan Kenapa Honda CB150R StreetFire Baru Enggak Beda Jauh Sama Versi Lamanya)
Ia menegaskan semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.
"Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI," bilang Menhub.
"Secara khusus, tanpa memojokkan masih ada dua asosiasi yang belum menandatangani deklarasi," paparnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menyurati dan mengingatkan agar mereka mendukung kegiatan ini.
(BACA JUGA: Baru Sembilan Hari Dijaga Ketat, Rata-rata 80 Pemotor Ketilang Tiap Hari di Jalan Layang Casablanca)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR