Otomania.com - Angkutan Over Dimension and Overload (odol) bisa berdampak terhadap berkurangnya pengendalian berkendara.
Selain itu juga membahayakan pengguna lalu lintas lain, macet, hingga kecelakaan fatal seperti banyak kejadian sepanjang tahun ini.
Karenanya, pihak Kepolisian akan fokus untuk mempersempit ruang gerak pelaku truk odol.
Yaitu dengan cara memberi hukuman seberat-beratnya.
Dalam kaitan ini tim berkesempatan untuk mewawancarai Kompol Fahri di Jakarta, Rabu (3/12/2019).
Baca Juga: Sopir Truk Resah, Masuk Warakas Tanjung Priok, Ormas Sodorkan Karcis Rp 10 Ribu
Beliau adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Kita akan lakukan penindakan hukum dimana salah satunya kita prioritaskan kepada truk over dimensi dan over load," kata Kompol Fahri dikutip dari GridOto.com.
Fahri mengaku, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu jalur mana saja yang banyak dilintasi oleh kendaraan angkutan barang over dimensi, setelah itu baru dilakukan penindakan.
"Nanti akan kita lakukan dengan beberapa metode seperti menggunakan jembatan timbang dan pemotongan chassis kemudian kita tilang," ucapnya.
Dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan, setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara.
Baca Juga: Minggu Depan, Truk Overload Dilarang Masuk Tol, Barang Muatan Dan SIM Ditahan