Street Manners: Selain Bahaya, Ini Sanksi Denda Mobil Kelebihan Muatan

Parwata - Jumat, 12 Juli 2019 | 15:15 WIB

Ilustrasi truk overload ban depan mengangkat. (Parwata - )

Otomania.com - Masih banyak ditemukan di jalan lintas kota, kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas.

Biasanya, ini terjadi pada jenis mobil pengangkut barang seperti pada truk.

Dengan kelebihan muatan dan overdimensi tersebut, dapat menjadikan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

Karena kelebihan muatan atau overload menjadikan laju kendaraan menjadi tidak stabil dan menjadi tidak aman untuk dikendarai.

Baca Juga: Street Manners : Bahaya, Pintu Angkot Tak Tertutup, Bisa Didenda

Kasus overload dan overdimensi ini sering mengakibatkan truk kecelakaan, seperti yang paling sering terjadi adalah terguling.

Kelebihan muatan pada kendaran ini tentu melanggar Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) .

Yaitu undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang.

Baca Juga: Street Manners: Awas Buang Sampah Di jalan, Denda Besar Mengintai