Otomania.com - Membuang sampah sembarangan tidaklah dibenarkan, baik dalam posisi mengemudi ataupun tidak.
Perilaku tersebut pencerminan dari orang yang tidak peduli akan dampak terhadap lingkungan.
Masih ada saja pengendara yang dengan seenaknya membuang sampah tidak pada tempatnya.
Seperti membuang kemasan makanan ringan, tisu, botol minuman, plastik, bahkan puntung rokok ke jalanan.
Baca Juga: Street Manners: Hindari Tilang, Bawa Perlengkapan Ini Di Dalam Mobil
Sebetulnya, larangan tentang membuang sampah, sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.
Dan juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Karena dilintasi oleh pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Baca Juga: Street Manners: Gak Harus Pakai Sepatu Riding Saat Naik Motor, Ini Lebih Penting
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR