Otomania.com - Ingin ganti warna kendaraan motor atau mobil, berikut persyaratan dan besaran biaya untuk ubah di STNK dan BPKB.
Pemilik motor dan mobil sebenarnya diperbolehkan mengganti atau memodifikasi warna kendaraan, dengan catatan harus mengurus perubahan data di STNK dan BPKB.
Karena jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP).
Maka polisi berhak untuk menilang atau menyita kendaraan.
Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya
Berikut cara mengurus ganti warna kendaraan baik motor maupun mobil agar tak melanggar peraturan.
Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
Baca Juga: Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya
Persyaratan Ganti Warna Kendaraan di STNK
- Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
- Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
- Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
- Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan.
Biaya yang Diperlukan
Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK Baru
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu
Pengesahan STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu
Penerbitan BPKB Baru
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu.
Demikian cara, persyaratan dan biaya ganti warna kendaraan di SNTK dan BPKB. Namun, jika warna yang diubah tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengganti warna di STNK dan BPKB.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya
Posted : Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB| Last updated : Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR