Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Persyaratan dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Dok Grid - Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB
syarat dan biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB
Grid.ID/Octa Saputra
syarat dan biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB

Otomania.com - Ingin ganti warna kendaraan motor atau mobil, berikut persyaratan dan besaran biaya untuk ubah di STNK dan BPKB.

Pemilik motor dan mobil sebenarnya diperbolehkan mengganti atau memodifikasi warna kendaraan, dengan catatan harus mengurus perubahan data di STNK dan BPKB.

Karena jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP).

Maka polisi berhak untuk menilang atau menyita kendaraan.

Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara.

Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya

Berikut cara mengurus ganti warna kendaraan baik motor maupun mobil agar tak melanggar peraturan.

Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.

Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

Baca Juga: Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

Persyaratan Ganti Warna Kendaraan di STNK

  1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
  2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
  3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
  4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
  5. Surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan. 

Biaya yang Diperlukan

Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerbitan STNK Baru

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu

Pengesahan STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu

Penerbitan BPKB Baru

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu.

Demikian cara, persyaratan dan biaya ganti warna kendaraan di SNTK dan BPKB. Namun, jika warna yang diubah tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengganti warna di STNK dan BPKB. 

Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya

Posted : Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB| Last updated : Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB

Editor : optimization
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa