Persyaratan Ganti Warna Kendaraan di STNK
- Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
- Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
- Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
- Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan.
Biaya yang Diperlukan
Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK Baru
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu
Pengesahan STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu
Penerbitan BPKB Baru
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu.
Demikian cara, persyaratan dan biaya ganti warna kendaraan di SNTK dan BPKB. Namun, jika warna yang diubah tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengganti warna di STNK dan BPKB.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya
Posted : Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB| Last updated : Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR