Otomania.com - Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi bentuk kartu sedang dikaji oleh Korlantas Polri.
STNK elektronik merupakan modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Sama halnya dengan Smart SIM, STNK elektronik ini dilengkapi dengan chip, yang berfungsi untuk menyimpan data-data.
Lantas kapan STNK elektronik mulai diberlakukan?
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun belum dapat memastikan kapan mulai diterapkan STNK elektronik di Indonesia.
Baca Juga: Bolehkah Pindah Posisi Pelat Nomor? Pak Polisi Kasih Jawabannya
"Untuk saat ini belum," kata Irjen Istiono, Minggu (26/7/2020).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mencanangkan STNK Elektronik atau e-STNK.
"Kami sudah melakukan FGD beberapa kali untuk menerima masukan-masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Tapi intinya mereka setuju,” kata Halim kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di era digitalisasi ini, rencananya mulai diuji coba pada 2021.
Ide penggantian format surat menjadi kartu STNK ini dilatarbelakangi adanya beberapa kelemahan surat STNK yang berlaku saat ini.
STNK berbentuk surat beresiko mudah hilang, rentan dipalsukan, dan juga mudah rusak.
Selain itu pencatatan dan penyimpanan data di STNK berbentuk surat masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.
Sementara bila wacana kartu e-STNK bisa direalisasikan, nantinya akan ada beberapa kelebihan.
Seperti modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, STNK tahan lipatan dan perubahan cuaca, serta STNK mudah disimpan serta STNK sulit ditiru karena punya karakteristik dan fitur keamanan yang mutakhir.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR