Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Sembarangan, Duplikat Kunci Mobil Immobilizer Ada Syaratnya, Simak

Konten Grid - Rabu, 9 Juli 2025 | 11:42 WIB
Syarat duplikat kunci mobil immobilizer
Syarat duplikat kunci mobil immobilizer

Otomania.com - Untuk bisa membuat duplikat kunci mobil yang sudah dilengkapi dengan immobilizer perlu beberapa syarat.

Seperti yang disampaikan oleh Samsul selaku pemilik bengkel spesialis Samsul Saga Locksmith, Mall Blok M.

"Pemilik mobil harus bisa menunjukan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP, kalau tidak ada tidak akan bisa dibuatkan duplikasi," tegas Samsul.

Samsul beralasan, dokumen tersebut penting sebagai bukti kuat kepemilikan mobil jika ingin kunci mobil immobilizer diduplikat.

"Kalau tidak seperti itu, sangat rawan disalahgunakan dan ujung-ujungnya malah jadi tindak kejahatan untuk mencuri mobil target karena sifatnya cloning data remote yang cocok dengan mobil untuk dinyalakan," jelas Samsul.

Baca Juga: Jangan Sembrono, Hindari Hal-hal Ini Untuk Cegah Kerusakan Kunci Immobilizer 

"Supaya lebih aman dan pasti, pemilik mobil juga harus bawa mobilnya supaya transponder yang dibuat dicocokan programnya dengan ECU immobilizer di mobil, mempersulit tindak kejahatan dengan membobol gelombang frekuensi secara acak," tambah Samsul.

Selain itu tidak semua mobil bisa dilakukan duplikasi karena sistem immobilizer yang dimiliki lebih canggih seperti punya fitur blocking untuk mencegah penyusupan gelombang frekuensi.

"Seperti mobil-mobil eropa meski bisa dibuatkan transponder, tapi saat memasukan data lewat OBD program dari scanner seperti di-block karena terdeteksi menyusup data komputer mobil," terang Samsul.

"Dan yang paling penting kunci asli harus ada, bisa dibuat cloning, kalau tidak ada mau tidak mau ganti seluruh sampai ECU-nya dan mahal," tutup Samsul.

Baca Juga: Ternyata Kunci Juga Punya Pelat Nomornya Loh. Fungsinya Buat Apa? 

Posted : Selasa, 7 Juli 2020 | 10:45 WIB| Last updated : Rabu, 9 Juli 2025 | 11:42 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa