Otomania.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DY memasuki babak baru.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Serka BP Jadi Tersangka, Terlibat Tabrak Lari Tewaskan Briptu Andry
Terancam dipecat
Tidak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.
Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.
Sebab, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.
Baca Juga: Wakil Bupati Yalimo Kena Kasus, Tabrak Polwan Sampai Tewas, Ada Dugaan Mabuk Miras!
Kronologi kejadian
Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Kejadian bermula saat korban yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.
Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR