Serka BP Jadi Tersangka, Terlibat Tabrak Lari Tewaskan Briptu Andry

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 20 September 2020 | 21:05 WIB

Anggota Polisi Militer Ikut lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Serka BP, anggota TNI yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2020) ditetapkan sebagai tersangka.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, Serka BP berstatus tersangka sejak kemarin, Sabtu (19/9/2020).

"Sudah jadi tersangka," kata Andrey melalui pesan singkatnya, Minggu (20/9/2020).

Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

Pasal pertama yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Mengiris Hati, Sang Suami Malah Temui Istrinya yang Tewas Ditabrak Truk Saat Tak Sengaja Lewat TKP

Kemudian, pasal kedua yaitu Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ terkait ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga.

Adapun Serka BP saat ini ditahan di Guntur Pomdam Jaya.

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," ucap Andrey.