Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi yang Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Faktanya

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 21 September 2020 | 19:25 WIB
Ilustrasi Polisi
KOMPAS.COM/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi

Otomania.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DY memasuki babak baru.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Serka BP Jadi Tersangka, Terlibat Tabrak Lari Tewaskan Briptu Andry

Terancam dipecat

Tidak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.

Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa