Otomania.com - Jajaran Polres Metro Depok membangun pos tambahan guna memantau kegiatan bala lari liar.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pos polisi yang dibangun itu berada di pertigaan Bambu Kuning, Bojongsari.
Fungsinya untuk titik pengawasan polisi terhadap tren balap atau lomba lari yang diselenggarakan warga.
"Ini bagian dari upaya preventif, di mana di masa pandemi ini ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, di antaranya yang lagi tren itu adalah adanya balap lari," kata Azis kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Kegiatan adu lari sedang naik daun di kalangan anak muda, mulai dari Cilengsi di Kabupaten Bogor, hingga Bekasi dan Jakarta.
Baca Juga: Awas, Polisi Bilang Balap Lari Liar Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Seperti balap motor liar, peserta balap lari hanya dua orang dan adu cepat di jalan raya dengan jarak tertentu tanpa alas kaki.
Azis mengemukakan, polisi masih mempelajari adanya unsur pidana terkait kegiatan balap lari warga itu.
Azis mengklaim, pengawasan dan penindakan terhadap ajang adu kecepata lari saat ini berdasarkan situasi pandemi Covid-19.
Warga yang mengadakan kegiatan balap lari akan dianggap melanggar peraturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR