Awas, Polisi Bilang Balap Lari Liar Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 14 September 2020 | 12:15 WIB

Ilustrasi balap lari liar yang memenuhi jalanan umum hingga mengganggu lalu lintas. (Adi Wira Bhre Anggono - )

 

Otomania.com - Aksi balap lari liar akhir-akhir ini viral beredar di media sosial.

Balap lari liar ini pun dengan cepat menyebar trennya ke berbagai daerah, tak hanya di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Seperti aksi balap motor liar di jalanan umum, aksi balap lari liar juga membuat lalu lintas tersendat.

Tak jarang para pelaku dan penontonnya melakukan penutupan jalan sementara sehingga mengganggu para pengguna jalan yang lain.

Di lain kasus, ada yang memanfaatkan jalanan sepi atau waktu dini hari demi mencegah kecelakaan, walaupun tetap saja ada bahaya yang mengintai.

Baca Juga: Viral Tren Balap Lari Sampai Tutup Jalan, Awas Dibubarin Satpol PP

Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).