Baca Juga: Waspada Begal Gaya Baru! Modus COD Ponsel Murah, Pakai Perempuan Untuk Pancing Korban
Mengaku pertama kali membegal
Setelah berhasil dibawa ke kantor Polsek Indralaya, pelaku segera diperiksa. Polisi amankan sebilah senjata tajam dari tangan pelaku dan sepeda motor milik korban.
Dari penyelidikan sementara, pelaku diduga mengonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku mengaku baru pertama kali membegal.
Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR