Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Begal Ditinju Banyak Orang, Habis Tabrak dan Tusuk Bocah SMP

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 17 September 2020 | 11:10 WIB
Begal yang tertangkap sempat dihakimi massa yang marah sebelum akhirnya diselamatkan polisi dengan segera membawanya ke Mapolsek Indralaya.
AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
Begal yang tertangkap sempat dihakimi massa yang marah sebelum akhirnya diselamatkan polisi dengan segera membawanya ke Mapolsek Indralaya.

Otomania.com - Seorang begal menjadi bulan-bulanan massa usai menabrak dan menusuk seorang remaja siswa SMP.

Peristiwa itu terjadi di daerah Bobosan, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2020).

Aksi sang pelaku berinisial M tersebut sempat terekam dan videonya menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang anggota polisi susah payah mencegah aksi massa yang semakin beringas.

"Pelaku berinisial M, warga Kertapati, Palembang, bersama satu orang lainnya yang masih buron melakukan aksi begal terhadap anak yang masih sekolah di bangku SMP," kata Kapolsek Helmi Ardiansyah, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Suwarsan Pura-pura Mati di Jurang, Demi Hindari Kekejaman Perampok yang Ia Sopiri

Sudah dibawa ke mobil, masih jadi sasaran warga

Helmi mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, polisi segera mengejar pelaku.

Tim Buser Polres Ogan Ilir akhirnya meringkus pelaku di jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir Desa Tebing Gerinting.

Lalu, saat polisi hendak membawa pelaku ke mobil patroli, massa masih menghujani pelaku dengan bogem mentah.

Baca Juga: Waspada Begal Gaya Baru! Modus COD Ponsel Murah, Pakai Perempuan Untuk Pancing Korban

Mengaku pertama kali membegal

Setelah berhasil dibawa ke kantor Polsek Indralaya, pelaku segera diperiksa. Polisi amankan sebilah senjata tajam dari tangan pelaku dan sepeda motor milik korban.

Dari penyelidikan sementara, pelaku diduga mengonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku mengaku baru pertama kali membegal.

Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa