"Awalnya tanah itu pekarangan lalu dibuat tanah tembus, warga Ngeledok dulu gak bilang tau langsung dibangun sampai 3 meter," tutur dia.
"Lalu keluarga mbah Sonem lapor ke desa , karena itu kebon sendiri ya udah, mau di beli warga juga gak boleh untuk jalan," tambahnya.
Anggota RT 18, Heriyanto menyampaikan penutupan itu tanpa ada komunikasi dengan RT dan warga setempat.
"Ada jalan tapi kemarin pagi itu langsung ditutup, warga tidak mengetahui, ujug-ujug ditutup," kata Heri.
Menurut Heri, itu merupakan pekarangan milik Mbah Sonem yang dihibahkan sebagai jalan tembus selebar 2,5 meter dengan panjang masuk sekitar 20 meter.
"Kalau ini ada sertifikat hak milik tapi simbahnya dulu memberikan untuk jalan tembus," ucap Heri.
"Terus diambil alih anaknya dan ditutup begitu saja," tambahnya.
Warga lain, Rebin mengaku harus memutar setengah kilo untuk keluar lantaran penutupan itu.
"Perasaannya, ya yang biasanya bisa lewat sini kayak tidak bisa menerima, muternya jauh," aku dia.
"Harus muter sejauh setengah kilo," tambahnya.
5. Hasil Mediasi
Akhirnya tembok yang dibangun memblokade jalan di RT 18, Dukuh Nglendok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen dibongkar Selasa (4/8/2020) sekira pukul 13.45 WIB.
Meski begitu, sempat terjadi adu mulut antara perwakilan keluarga pemilik tanah dengan warga setempat sebelum dilakukan pembongkaran.
Adu mulut itu terjadi sekira pukul 13.15 WIB dan tidak berakhir dengan adu hantam.
Pembongkaran blokade jalan disaksikan Bhabinkamtibnas Desa Gading dan Kepala Desa Gading, Puryanto.
Adapun pembongkaran setidaknya melibatkan 10 orang warga setempat.
Pembongkaran menggunakan palu dan linggis yang digunakan untuk mencongkel tembok herbel selebar 2,5 meter dan setinggi 1 meter itu.
Adapun tembok blokade disisakan kurang lebih 0,5 meter saja.
Selain itu terdapat patok-patok bambu yang ditancapkan di jalan tembus itu.
Pembongkaran ini sesuai dengan kesepakatan mediasi antara warga setempat dengan keluarga pemilik tanah di Kantor Desa Gading, Selasa (4/8/2020).
Kepala Desa Gading, Puryanto menyampaikan berdasarkan denah itu memang ditemukan adanya gambar jalan tembus itu.
"Sertifikat kita sajikan kemudian ditemukan adanya gambar jalan," kata dia.
Mediasi itu berakhir dengan kesepakatan antara warga setempat dengan kelurga pemilik tanah.
"Yang dipakai untuk jalan tembus itu hanya dua meter dikecilkan, pagar-pagar yang sudah dibangun akan dibongkar hari ini," tutur Puryanto.
Pembongkaran akan dilakukan warga setempat.
Puryanto mengungkapkan pemilik tanah sendiri sejatinya sudah meninggal dan menyisakan anak-anaknya.
"Karena semua itu warisan, yang memberi warisan sudah meninggal," ungkap Puryanto.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Fakta Jalan di Sragen Ditutup Tembok, Pembangun Jalan Tak Izin, Sempat Terjadi Cekcok,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR