Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hajatan Tutup Jalan Depan Rumah Ternyata Ada Aturannya

Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 April 2018 | 16:15 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan menutup jalan
Tribunnews.com
Ilustrasi pesta pernikahan menutup jalan

Otomania.com - Budaya di Indonesia kerap manfaatkan jalan di depan rumah sebagai tempat menggelar acara atau hajatan. Lalu, bagaimana legalitasnya secara hukum jika memakai fasilitas umum tersebut? Lalu bagaimana mendapat izinnya?

Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan boleh saja, tapi ada syaratnya. "Sepanjang ada surat izin giat masyarakat (diperbolehkan)," kata Kombes Kingkin di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Lebih lanjut, Dirinya menerangkan Jalan raya yang ada di depan rumah, provinsi, kota/kabupaten, dan desa adalah fasilitas umum untuk bersama bukan dimiliki perseorangan. Jika ada masyarakat yang akan memakai agar membuat surat izin.

"Minta izin terlebih dahulu dari pihak Polres dan Polsek setempat supaya diperbolehkan adakan acara," kata Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda.

(BACA JUGA: Buntut Panjang Penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk Dagang di Jakarta)

Mengenai pesta pernikahan yang rata-rata menutup sebagian jalan, diperbolehkan asal masyarakat disekitar lingkungan berkenan. Tapi berbeda hal jika sampai menutup seluruh badan jalan.

Penyelenggara hajatan harus dipastikan ada jalan alternatif lain untuk pengalihan arus. "Diperbolehkan tapi enggak boleh tutup total, tetap harus ada akses untuk lalu lintasnya atau rekayasa lalu lintas," jelasnya.

Jika berniat menutup seluruh badan jalan ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya, mengjukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak antara lain, Kapolda setempat yang bisa diwakilkan lewat Direktur Lalu Lintas terkhusus jika gunakan jalan nasional dan provinsi.

Yang kedua, izin ke Kapolres/Kapolresta setempat jika menggunakan jalan Kabupaten/Kota. Nah jika gunakan jalan desa atau kampung ajukan permohonan ke Kapolsek/Kapolsekta setempat.

(BACA JUGA: Sering Lihat Garis Ini di Jalan, Sudah Tahu Artinya Belum?)

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa