Otomania.com - Langkah yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengatur pedagang kaki lima (PKL) tak berjalan manis. Penutupan Jl. Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman.
Jalan tersebut ditutup satu ruas dari pagi hingga sore hari sebagai tempat berjualan PKL. Melihat hal itu, Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat yang wajib dipatuhi.
"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," tutur Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018).
Jika tak dipatuhi dan dijalankan Gubernur DKI Jakarta bakal ada konsekuensi yang ditanggung. "Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," jelas Sumarsono.
(BACA JUGA: Penindakan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek Batal)
Tak hanya itu jika Gubernur DKI Jakarta masih ngeyel, Kemendagri bakal memanggilnya dan minta jawaban sebelum ada sanksi yang didapat. Lanjut Sumarsono, sanksi tegas bisa turun berupa menon-aktifkan sementara Anies Baswedan.
"Pemberhentian sementara (tiga bulan) untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Sumarsono.
Selepas itu bisa lanjutkan memimpin, tapi jika mengulang kesalahan kembali ditambah 1 bulan pembinaan. Batas akhirnya bisa dinonaktifan secara permanen jika masih tak mempan.
Lebih lanjut, dengan kasus ini, kata Sumarsono Kemendagri menunggu rekomendasi dari Ombudsman terlebih dulu. Setelahnya baru akan dipanggil untuk konfirmasi dari pihak Anies.
(BACA JUGA: Wacana Kendaraan Masuk Jakarta Wajib Bayar)
"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri," lanjut dia.
"Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Itu saatnya Kemendagri turun tangan," tegas Sumarsono.
Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam rekomendasi setidaknya ada uraian tentang laporan hasil pemeriksaan.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR