Otomania.com - Pasti sering dong ketemu hajatan warga yang hampir menutup badan jalan atau malah menutup seluruhnya.
Kondisi seperti itu karena sang empunya hajatan enggak punya lahan yang luas dan memanfaaatkan kepentingan umum.
Enggak heran juga banyak yang kesal dengan penutupan jalan tersebut, karena harus tak ada pemberitahuan dari jarak jauh, harus memutar balik kendaraan, terjebak macet, serta mengarahkan ke jalan jauh.
Padahal, jalan ditutup merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.
Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau momentum lain tidak diperkenankan.
(BACA JUGA: Hasil Baik Ducati, FP2 MotoGP Jerman Jorge Lorenzo Pecundangi Marc Marquez, Valentino Rossi Terjun Bebas)
"Untuk aturannya setahu saya belum ada yang memperbolehkan jalan ditutup untuk keperluan pribadi (Pernikahan)," kata Supriyadi di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Tapi, lanjut dia, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat.
"Seandainya Polri mengizinkan adanya penutupan jalan, itupun jalan-jalan komplek perumahan yang sudah dikoordinasikan oleh pihak yang berkepentingan dengan pihak lingkungan yang terkena dampak penutupan," tegasnya.
Bahkan lanjut dia, perlu adanya perjanjian satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dirugikan apalagi menimbulkan kemacetan.
Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
(BACA JUGA: Pihak Suzuki Masih Mikir-mikir Datangkan Skutik Gambot, Burgman 125 Dari India)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR