Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tutup Jalan Raya Untuk Hajatan Aslinya Tak Diperkenankan, Kalau Terpaksa Ada Syaratnya

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 14 Juli 2018 | 07:58 WIB
Tutup jalan untuk hajatan
IG @info_kejadian_makassar
Tutup jalan untuk hajatan

"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.

"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.

Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, Polri pasti tidak akan mengizinkan.

"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa