Otomania.com - Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pemakaian lampu rotator atau sirine di kendaraan juga akan menjadi sasaran operasi.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Melansir dari Tribunnews.com,Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya komplain masyarakat yang dilaporkan kepada kepolisian.
Nantinya, razia lampu rotator atau sirine akan dilaksanakan pada kendaraan di jalan tol ataupun non tol.
"Kenapa pelanggaran rotator ini menjadi target juga karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran ini.
Baik di dalam jalan tol maupun di luar tol, itu akan kita laksanakan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan penggunaan lampu rotator di kendaraan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sambodo, lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.
"Kalau ada kendaraan non dinas, karena berdasarkan UU LLAJ hanya kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene.
Baca Juga: Yamaha Luncurkan Matik Kecil Mirip XMAX, Mesin Mirip Lexi
Di luar kendaraan itu tidak boleh, maka kalau ada kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene maka pasti akan tindak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2020 telah mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (23/7/2020).
Operasi itu akan digelar selama 14 hari ke depan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya telah menargetkan lima pelanggaran yang menjadi sasaran khusus untuk para pengendara.
Pengendara diminta untuk memperhatikan lima hal tersebut.
"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga: Hindari Tertipu, Begini Cara Bedakan Bahan Knalpot Stainless Steel dan Galvanis
Keempat, melintas bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. 5 poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan operasi razia tersebut nantinya tidak digelar secara razia stasioner.
Namun untuk mematuhi protokol kesehatan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan secara hunting sistem.
"Mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau hunting sistem ya. Misalnya dari Hasyim Anshari pindah ke Daan Mogot gitu ya. Jadi ada perpindahan secara mobile," jelasnya.
Artinya, personel polisi yang melakukan razia tidak akan menetap di suatu tempat begitu lama.
Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Digelar Serentak Selama 14 Hari, Ini Yang Diincar Pak Polisi
Jika pelanggaran yang terjadi di lapangan terpantau berkurang, maka kepolisian akan berpindah di tempat yang terlihat banyak pelanggaran.
"Itu tidak bisa dihitung berapa lamanya ya kan itu mobile. Kalau sudah dirasa berkurang pelanggarannya akan pindah lagi. Jadi akan mencari yang sekiranya akan banyak pelanggaran," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Pemakaian Lampu Rotator dan Sirine Bakal Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2020".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR