Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Jaya 2020: Berikut Ini Sasarannya, Termasuk Lampu Rotator dan Sirine

Parwata - Kamis, 23 Juli 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi lampu rotator
Ilustrasi lampu rotator

Otomania.com - Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pemakaian lampu rotator atau sirine di kendaraan juga akan menjadi sasaran operasi.

Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Melansir dari Tribunnews.com,Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.

Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya komplain masyarakat yang dilaporkan kepada kepolisian.

Nantinya, razia lampu rotator atau sirine akan dilaksanakan pada kendaraan di jalan tol ataupun non tol.

Baca Juga: Nekat! Curi Keran dan Shower Mahal di Kantor Polisi, Modal Sewa Kijang Innova Venturer dan Dandan Ala Pejabat

"Kenapa pelanggaran rotator ini menjadi target juga karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran ini.

Baik di dalam jalan tol maupun di luar tol, itu akan kita laksanakan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Dia mengatakan penggunaan lampu rotator di kendaraan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sambodo, lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.

"Kalau ada kendaraan non dinas, karena berdasarkan UU LLAJ hanya kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene.

Baca Juga: Yamaha Luncurkan Matik Kecil Mirip XMAX, Mesin Mirip Lexi

Di luar kendaraan itu tidak boleh, maka kalau ada kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene maka pasti akan tindak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2020 telah mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (23/7/2020).

Operasi itu akan digelar selama 14 hari ke depan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya telah menargetkan lima pelanggaran yang menjadi sasaran khusus untuk para pengendara.

Pengendara diminta untuk memperhatikan lima hal tersebut.

"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Hindari Tertipu, Begini Cara Bedakan Bahan Knalpot Stainless Steel dan Galvanis

Keempat, melintas bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. 5 poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Dia mengatakan operasi razia tersebut nantinya tidak digelar secara razia stasioner.

Namun untuk mematuhi protokol kesehatan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan secara hunting sistem.

"Mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau hunting sistem ya. Misalnya dari Hasyim Anshari pindah ke Daan Mogot gitu ya. Jadi ada perpindahan secara mobile," jelasnya.

Artinya, personel polisi yang melakukan razia tidak akan menetap di suatu tempat begitu lama.

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Digelar Serentak Selama 14 Hari, Ini Yang Diincar Pak Polisi

Jika pelanggaran yang terjadi di lapangan terpantau berkurang, maka kepolisian akan berpindah di tempat yang terlihat banyak pelanggaran.

"Itu tidak bisa dihitung berapa lamanya ya kan itu mobile. Kalau sudah dirasa berkurang pelanggarannya akan pindah lagi. Jadi akan mencari yang sekiranya akan banyak pelanggaran," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Pemakaian Lampu Rotator dan Sirine Bakal Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2020".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa