Otomania.com - Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pemakaian lampu rotator atau sirine di kendaraan juga akan menjadi sasaran operasi.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Melansir dari Tribunnews.com,Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya komplain masyarakat yang dilaporkan kepada kepolisian.
Nantinya, razia lampu rotator atau sirine akan dilaksanakan pada kendaraan di jalan tol ataupun non tol.
"Kenapa pelanggaran rotator ini menjadi target juga karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran ini.
Baik di dalam jalan tol maupun di luar tol, itu akan kita laksanakan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan penggunaan lampu rotator di kendaraan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sambodo, lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR