Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Jaya 2020: Berikut Ini Sasarannya, Termasuk Lampu Rotator dan Sirine

Parwata - Kamis, 23 Juli 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi lampu rotator
Ilustrasi lampu rotator

Otomania.com - Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pemakaian lampu rotator atau sirine di kendaraan juga akan menjadi sasaran operasi.

Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Melansir dari Tribunnews.com,Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.

Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya komplain masyarakat yang dilaporkan kepada kepolisian.

Nantinya, razia lampu rotator atau sirine akan dilaksanakan pada kendaraan di jalan tol ataupun non tol.

Baca Juga: Nekat! Curi Keran dan Shower Mahal di Kantor Polisi, Modal Sewa Kijang Innova Venturer dan Dandan Ala Pejabat

"Kenapa pelanggaran rotator ini menjadi target juga karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran ini.

Baik di dalam jalan tol maupun di luar tol, itu akan kita laksanakan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Dia mengatakan penggunaan lampu rotator di kendaraan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sambodo, lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa