Arman menuturkan, titik-titik rawan laka lantas tersebut memiliki beberapa spesifikasi, yaitu temporer, laten maupun situasional.
Identifikasi titik-titik rawan baru mendorong dihasilkannya solusi atau setidaknya rekomendasi yang tepat.
"Tidak semua kategori rawan kewenangan polisi. Wilayah yang tergenang rob misalnya, kewenangan polisi terbatas (hanya) rekayasa lalu lintas dan pengamanan lokasi. Rekayasa teknologi dan penanganan robnya otoritas lembaga lain," jelas Arman.
Pihaknya memberi contoh lain seperti titik rawan karena kontur jalan, di mana cara mengatasinya dengan adanya perbaikan yang dilakukan dinas terkait.
Baca Juga: Awas Blong, Jangan Cuma Andalkan Rem Kaki Saat Lewati Jalan Turunan dengan Mobil Matik
Dalam mengidentifikasi titik-titik rawan lainnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan oleh kepolisian.
Masyarakat cukup melaporkan titik-titik yang diangap rawan di lingkungannya.
Diketahui, identifikasi titik-titik rawan laka lantas dilakukan secara periodik guna menjamin adanya solusi terbaik.
Mengatasi persoalan, terutama titik rawan laka lantas akan mudah apabila lokasi tersebut diketahui dengan cepat.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR