Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Pajak Progresif, Jangan Lupa Blokir Kendaraan Yang Sudah Terjual, Begini Caranya

Hendra,Parwata - Selasa, 30 Juni 2020 | 07:30 WIB
Blokir secara online Pajak Kendaraan yang dijual
Dok. Otomotif
Blokir secara online Pajak Kendaraan yang dijual

Otomania.com - Demi hindari kena pajak progresif, jangan lupa untuk segera blokir pajak kendaraan setelah terjual.

Karena kendaraan yang terjual dan tidak langsung diblokir, nantinya akan menimbulkan pajak progresif bagi pemilik sebelumnya.

Hal ini bisa terjadi karena si mantan pemilik kendaraan tadi kembali membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama.

Maka secara otomatis kendaraan tersebut akan dikenai pajak progresif.

Besaran nilai pajak progresif lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Rakyat

Bobot ini mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi.

Untuk motor bobotnya 1.

Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Mau Bayar Pajak di Kantor Samsat Wajib Rapid Test Dulu, Tak Perlu Turun dari Kendaraan

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.

Kini sobat bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Setelah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi.

Baca Juga: Warga Lagi Antri Bayar Pajak Malah Dikagetin Spiderman, Ternyata Orang Dermawan yang Ada di Balik Kostum

Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan.

Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Di dalam sistem itu ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.

Jika pelaporan selesai, maka kendaraan yang dijual sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya karenanya si pemilik baru harus melakukan balik nama.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa