Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terlalu! Pinjam Mobil Pak Kades Untuk Curi Aki Backhoe Milik Pak Kades, Begini Kronologinya

Parwata - Sabtu, 13 Juni 2020 | 18:00 WIB
Pelaku dan empat aki (barang curiannya) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Jumat (12/6/2020).
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelaku dan empat aki (barang curiannya) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Jumat (12/6/2020).

Otomania.com - Seorang pria harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan mobil yang dipinjamnya.

Pria tersebut adalah Mustar bin Martuham warga Desa Nyeloh Kecematan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura.

Dirinya tidak berkutik setelah ditangkap dan berada di Mapolres Sampang, Jumat (12/6/2020).

Melansir dari TribunJatim.com, pria berusia 27 tahun tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pencurian.

Yakni mencuri empat aki backhoe pada kendaraan berat di lokasi tambang batu milik Kepala Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang.

Baca Juga: Maling Terampil Terekan CCTV, Bongkar Pagar Hingga Gondol Motor Gak Sampai 20 Detik

Parahnya dalam aksinya, pelaku bersama empat orang rekannya yang saat ini bertatus DPO menggunakan mobil Kades Nyeloh Kecamatan Kedungdung untuk membawa semua barang curiannya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Dinaire Piliang mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 sekitrar pukul 01.00 WIB.

Awalnya tersangka dihubungi oleh salah satu rekannya berinisial SB diajak mencuri namun, terlebih dahulu pergi ke rumah Kades Nyeloh untuk meminjam mobil berjenis Wuling berwarna merah dengan no polisi M 1709 ND.

“Setelah meminjam mobil mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga rekan yang lain diantaranya, MN,BH dan IH,” ujarnya.

“Saat sudah berkumpul baru mereka beraksi ke tambang batu milik Kades Desa Buker di wilayah perbukitan Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang,” imbuh dia.

Baca Juga: Satpam Lengah, Uang Rp 259 Juta di Parkiran Bank Raib, Pelaku Pakai Modus Pecah Kaca Mobil

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku (Mustar) meninggalkan ke empat rekannya dengan menggunakan mobil untuk pergi ke rumahnya.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat rekannya untuk menjemput ke tempat semula.

Namun, setibanya ke Tempat Lokasi Kejadian (TKP) telah banyak warga yang menghadangnya sehingga, langsung diamankan oleh warga setempat.

“Jadi pelaku (Mustar) mendapat bagian mengantarkan dan menjemput rekan-rekannya,” terang AKP Riki Donaire Piliang.

Akibat dari perbuatannya, Mustar disangkakan dengan pasal pemberatan 363b ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan untuk rekannya saat ini masih dalam proses pengejaran,” Tutup AKP Riki Donaire Piliang.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pinjam Mobil Kades, 5 Pria Madura Ini Nekat Curi Aki Backhoe Milik Kades, Nasibnya di Tangan Warga,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa