Otomania.com - Seorang pria harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan mobil yang dipinjamnya.
Pria tersebut adalah Mustar bin Martuham warga Desa Nyeloh Kecematan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura.
Dirinya tidak berkutik setelah ditangkap dan berada di Mapolres Sampang, Jumat (12/6/2020).
Melansir dari TribunJatim.com, pria berusia 27 tahun tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pencurian.
Yakni mencuri empat aki backhoe pada kendaraan berat di lokasi tambang batu milik Kepala Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang.
Baca Juga: Maling Terampil Terekan CCTV, Bongkar Pagar Hingga Gondol Motor Gak Sampai 20 Detik
Parahnya dalam aksinya, pelaku bersama empat orang rekannya yang saat ini bertatus DPO menggunakan mobil Kades Nyeloh Kecamatan Kedungdung untuk membawa semua barang curiannya.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Dinaire Piliang mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 sekitrar pukul 01.00 WIB.
Awalnya tersangka dihubungi oleh salah satu rekannya berinisial SB diajak mencuri namun, terlebih dahulu pergi ke rumah Kades Nyeloh untuk meminjam mobil berjenis Wuling berwarna merah dengan no polisi M 1709 ND.
“Setelah meminjam mobil mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga rekan yang lain diantaranya, MN,BH dan IH,” ujarnya.
“Saat sudah berkumpul baru mereka beraksi ke tambang batu milik Kades Desa Buker di wilayah perbukitan Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang,” imbuh dia.
Baca Juga: Satpam Lengah, Uang Rp 259 Juta di Parkiran Bank Raib, Pelaku Pakai Modus Pecah Kaca Mobil
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku (Mustar) meninggalkan ke empat rekannya dengan menggunakan mobil untuk pergi ke rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat rekannya untuk menjemput ke tempat semula.
Namun, setibanya ke Tempat Lokasi Kejadian (TKP) telah banyak warga yang menghadangnya sehingga, langsung diamankan oleh warga setempat.
“Jadi pelaku (Mustar) mendapat bagian mengantarkan dan menjemput rekan-rekannya,” terang AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya, Mustar disangkakan dengan pasal pemberatan 363b ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk rekannya saat ini masih dalam proses pengejaran,” Tutup AKP Riki Donaire Piliang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pinjam Mobil Kades, 5 Pria Madura Ini Nekat Curi Aki Backhoe Milik Kades, Nasibnya di Tangan Warga,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR