Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku (Mustar) meninggalkan ke empat rekannya dengan menggunakan mobil untuk pergi ke rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat rekannya untuk menjemput ke tempat semula.
Namun, setibanya ke Tempat Lokasi Kejadian (TKP) telah banyak warga yang menghadangnya sehingga, langsung diamankan oleh warga setempat.
“Jadi pelaku (Mustar) mendapat bagian mengantarkan dan menjemput rekan-rekannya,” terang AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya, Mustar disangkakan dengan pasal pemberatan 363b ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk rekannya saat ini masih dalam proses pengejaran,” Tutup AKP Riki Donaire Piliang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pinjam Mobil Kades, 5 Pria Madura Ini Nekat Curi Aki Backhoe Milik Kades, Nasibnya di Tangan Warga,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR