Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satpam Lengah, Uang Rp 259 Juta di Parkiran Bank Raib, Pelaku Pakai Modus Pecah Kaca Mobil

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 10 Juni 2020 | 18:40 WIB
Kondisi mobil Daihatsu Zenia yang menjadi korban pecah kaca di halaman bank Jalan Raya Industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Suryamalang.com/M Romadoni
Kondisi mobil Daihatsu Zenia yang menjadi korban pecah kaca di halaman bank Jalan Raya Industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Otomania.com - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi, kali ini tempat kejadiannya justru di halaman parkir sebuah bank.

Mobil Daihatsu Xenia (N 1722 V) menjadi korban pecah kaca di halaman bank yang berlokasi di Jalan Raya Industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Insiden ini mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp 259 juta.

Nasabah bank yang menjadi korban pencurian ini adalah karyawan wanita dan sopir perusahaan jaring ikan bahan nilon di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Desa Candiharjo, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Fortuner Pelat Merah Terlibat Kecelakaan, Tabrak Wanita Paruh Baya Hingga Meninggal Dunia

Saat itu korban sedang mengambil uang di dalam bank tersebut.

Sedangkan mobil korban terparkir sejajar menghadap ke arah timur berada di dekat jalan raya sehingga tidak terlihat jelas oleh sekuriti yang berada di pintu masuk bank.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri mobil yang dikendarai korban.

Ada warga mata mendengar suara kaca pecah di lokasi pencurian.

Baca Juga: Honda ADV 150 Seken Harga Turun Rp 1,5 Juta, Pedagang: Saat Tepat Beli Motor Seken

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa