Otomania.com - Jebakan atau prank terhadap driver ojek online bukanlah hal baru di Indonesia.
Misalnya seperti konsumen yang membatalkan pesanan secara tiba-tiba padahal makanan sudah dibeli oleh driver.
Ataupun driver ojol yang mendapat pesanan makanan namun dari saat diantar ternyata alamatnya antah berantah tak ada penghuni.
Alhasil driver pun jadi rugi banyak karena harus membayar tagihan makanan namun tak ada yang menggantinya.
Walaupun memang bakal beda cerita jika pembayaran dilakukan lewat uang elektronik, karena saldo si driver akan langsung terisi saat konsumen memesan makanan.
Baca Juga: Keren! Yamaha Aerox di Thailand Punya Warna Baru, Kolaborasi dengan Perusahaan Game
Nah, baru-baru ini Filipina sudah ada rancangan undang-undang untuk mecegah jebakan-jebakan serupa ke driver pengiriman online di sana.
Ancaman hukuman berat ini menanti bagi mereka yang membatalkan pesanan makanan lewat aplikasi pengiriman online di Filipina.
Menurut Daily Mail yang mengutip Coconuts, pembeli dapat menghadapi setidaknya enam tahun penjara.
Rancangan undang-undangnya telah diajukan minggu lalu, demi mencegah pembatalan pengiriman yang mereka sebut tak bermoral itu.
Setelah RUU ini nanti disahkan, siapapun orang di Filipina yang membatalkan pesanan pengiriman setelah pengemudi membayar bahan makanan, maka ia bisa terkena denda berat dan hukuman penjara.
Baca Juga: Asbes Hancur Berserakan, Muka Truk Bonyok Hantam Tebing Timbul Korban Satu Orang, Dugaan Rem Blong
Rancangan undang-undang ini berkaitan dengan melonjaknya pemesanan makanan via online di Filipina selama masa pandemi Covid-19.
Sayangnya, menaiknya jumlah pemesanan makanan online ini justru dibarengi dengan tindakan negatif.
Yakni beberapa pelanggan telah mengerjai pengemudi ojek online dengan membatalkan pesanan sebelum membayarnya, sehingga terpaksa para pengemudi yang membayar tagihan.
Menurut Coconuts, Undang-undang Perlindungan Layanan Pengiriman Makanan dan Bahan Makanan itu telah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Filipina pada 4 Juni 2020 lalu.
“Ini mencakup contoh di mana pelanggan memesan makanan dan atau bahan makanan untuk tujuan mengerjai, atau mereka yang tidak memiliki niat tulus untuk memanfaatkan layanan yang menyebabkan tekanan yang tidak semestinya kepada pengemudi serta layanan terkait mereka,” bunyi RUU tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang tercantum di dalam UU, maka harus mengganti biaya driver atau pengemudi ojek online untuk pesanan yang dibatalkan.
Kemudian pelaku juga akan dikenakan membayar denda sejumlah PHP 100.000 (£ 1.579) atau sekitar Rp28 juta.
Selain itu, tindakan mempermalukan pengemudi pengiriman online juga dapat mengakibatkan hukuman penjara enam tahun jika menurut RUU tersebut.
Kalau di Indonesia ada undang-undang yang seperti ini, sudah pasti bakal bikin driver ojek online lebih tenang saat bekerja ya.
Jadi kapan nih Indonesia punya UU serupa?
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Di Filipina, Batalkan Pesanan Makanan Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Didenda Rp28 Juta".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR