Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Driver Ojol Bakal Senang Kalau Ada UU Seperti Ini, Batalkan Pesanan Makanan Bisa Dipenjara Atau Denda Puluhan Juta

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:00 WIB
ILUSTRASI driver ojek online dapat order pesanan makanan
GridOto.com
ILUSTRASI driver ojek online dapat order pesanan makanan

Setelah RUU ini nanti disahkan, siapapun orang di Filipina yang membatalkan pesanan pengiriman setelah pengemudi membayar bahan makanan, maka ia bisa terkena denda berat dan hukuman penjara.

Baca Juga: Asbes Hancur Berserakan, Muka Truk Bonyok Hantam Tebing Timbul Korban Satu Orang, Dugaan Rem Blong

Rancangan undang-undang ini berkaitan dengan melonjaknya pemesanan makanan via online di Filipina selama masa pandemi Covid-19.

Sayangnya, menaiknya jumlah pemesanan makanan online ini justru dibarengi dengan tindakan negatif.

Yakni beberapa pelanggan telah mengerjai pengemudi ojek online dengan membatalkan pesanan sebelum membayarnya, sehingga terpaksa para pengemudi yang membayar tagihan.

Menurut Coconuts, Undang-undang Perlindungan Layanan Pengiriman Makanan dan Bahan Makanan itu telah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Filipina pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Setelah Buron 6 Tahun Akhirnya Pelaku Begal Tak Berkutik Dicokok Polisi di Pasar, Masa Muda Bisa Habis di Penjara

“Ini mencakup contoh di mana pelanggan memesan makanan dan atau bahan makanan untuk tujuan mengerjai, atau mereka yang tidak memiliki niat tulus untuk memanfaatkan layanan yang menyebabkan tekanan yang tidak semestinya kepada pengemudi serta layanan terkait mereka,” bunyi RUU tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang tercantum di dalam UU, maka harus mengganti biaya driver atau pengemudi ojek online untuk pesanan yang dibatalkan.

Kemudian pelaku juga akan dikenakan membayar denda sejumlah PHP 100.000 (£ 1.579) atau sekitar Rp28 juta.

Selain itu, tindakan mempermalukan pengemudi pengiriman online juga dapat mengakibatkan hukuman penjara enam tahun jika menurut RUU tersebut.

Kalau di Indonesia ada undang-undang yang seperti ini, sudah pasti bakal bikin driver ojek online lebih tenang saat bekerja ya.

Jadi kapan nih Indonesia punya UU serupa?

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Di Filipina, Batalkan Pesanan Makanan Online Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Didenda Rp28 Juta".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa