Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Daftar Zona Merah yang Tak Boleh Diakses Driver Ojol di Jakarta

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 9 Juni 2020 | 18:30 WIB
Desain partisi akrilik untuk pembatas druiver ojol dan penumpang
Instagram @semangatojol
Desain partisi akrilik untuk pembatas druiver ojol dan penumpang

Otomania.com - Transportasi ojek baik online (ojol) maupun ojek pangkalan sudah boleh mulai beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Namun demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.

Hal ini berkaitan dengan masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Begal Motor Ini Gampang Ditangkap, Cuma Pakai Pancingan Kalau Sang Mantan Istri Ingin Rujuk

Disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Bahkan pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional.

Baik untuk Gojek maupun Grab agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa