Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan mobil rental berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Pelaku berinisial DS usia 42 tahun, dari Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Melansir dari Tribunjabar.id, Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi mengatakan.
Penangkapan DS berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI) tanggal 21 Mei 2020, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Sigit menjelaskan, modus DS menggelapkan mobil tersebut berawal dari menyewa, alias merental kendaraan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional di salah satu perusahaan.
Baca Juga: Residivis Berseragam Polri Sukses Gelapkan Honda BeAT, Pakai Modus Pinjam Motor Buat Jemput Teman
"Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan yang disewa pelaku tersebut digadaikan dan dijadikan jaminan utang kepada pihak lain," ujar Sigit di Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Saat ini, kata Sigit, masih ada satu orang tersangka berisinial W, yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka W masih DPO, tempat kejadiannya di wilayah kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Dari tangan tersangka, Sigit menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 kendaraan roda empat dengan berbagai merek dan tipe.
Baca Juga: Terjebak Hutang, Pria Ini Gadaikan Belasan Mobil Teman. Begini Kronologinya
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 kendaraan roda 4 dengan berbagai merek dan type," terangnya.
Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP" dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara. Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR