Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modusnya Licin, Bisa Sampai 9 Unit Mobil Rentalan Dijadikan Jaminan Utang

Parwata - Kamis, 4 Juni 2020 | 18:00 WIB
Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu
tribunjabar/m rizal jalaludin
Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu

Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan mobil rental berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Pelaku berinisial DS usia 42 tahun, dari Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Melansir dari Tribunjabar.id, Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi mengatakan.

Penangkapan DS berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI) tanggal 21 Mei 2020, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Sigit menjelaskan, modus DS menggelapkan mobil tersebut berawal dari menyewa, alias merental kendaraan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional di salah satu perusahaan.

Baca Juga: Residivis Berseragam Polri Sukses Gelapkan Honda BeAT, Pakai Modus Pinjam Motor Buat Jemput Teman

"Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan yang disewa pelaku tersebut digadaikan dan dijadikan jaminan utang kepada pihak lain," ujar Sigit di Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/2020).

Saat ini, kata Sigit, masih ada satu orang tersangka berisinial W, yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka W masih DPO, tempat kejadiannya di wilayah kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, Sigit menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 kendaraan roda empat dengan berbagai merek dan tipe.

Baca Juga: Terjebak Hutang, Pria Ini Gadaikan Belasan Mobil Teman. Begini Kronologinya

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 kendaraan roda 4 dengan berbagai merek dan type," terangnya.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP" dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara. Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa