Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terjebak Hutang, Pria Ini Gadaikan Belasan Mobil Teman. Begini Kronologinya

Parwata - Jumat, 15 Mei 2020 | 17:00 WIB
Polisi merilis kasus penggelapan belasan mobil oleh warga Trenggalek, Kamis (14/5/2020).
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Polisi merilis kasus penggelapan belasan mobil oleh warga Trenggalek, Kamis (14/5/2020).

Otomania.com - Terjebak hutang hingga jutaan rupiah, seorang pria nekad gadaikan mobil teman-temannya hingga belasan jumlahnya.

Pria tersebut bernama Anggodo (35) Warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Dirinya sudah enam bulan lamanya menjalankan aksi penggelapan mobil itu.

melanasir dari Tribunjatim.com, ia memperdaya temannya, para pemilik mobil rental, dengan dalih menyewa untuk keperluan proyek dan instansi.

"Saya kenal semua (korban). Semuanya (asal) Trenggalek," kata Anggodo, saat rilis kasus itu di Mapolres Trenggalek, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Dua Orang Foto Bareng Timsus Polisi, Sebelumnya Dapat Hadiah Timah Panas, Ternyata Pelaku Penggelapan Kendaraan

Ia menyewa mobil itu dengan harga bervariasi. Ada yang Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari. Ada juga yang Rp 6 juta sampai Rp 9 juta per bulan. Tergantung jenis dan tahun mobilnya.

Oleh Anggodo, mobil itu diserahkan ke empat orang perantara untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Harga jual gadai itu kisaran antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Ia memakai uang hasil gadai untuk banyak hal. Sepuluh persennya untuk membayar sang perantara. Sementara sisanya untuk membayar utang masa lalu dan membayar sewa mobil.

"Motivasi saya untuk meraup keuntungan. Menutup utang-utang lampau. Saya sudah meraup Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Utang saya juga sekitar itu," ungkap dia.

Selang beberapa bulan, Anggodo tak mampu melunasi sewa rental yang dijanjikan kepada pemilik mobil. Pemilik mobil pun geram dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Baca Juga: Waspada! Modus Sewa Seminggu Ternyata Pelaku Gadai ke Kenalan, 7 Mobil Jadi Barang Bukti

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa