"Ada dua pelapor yang masuk ke kami," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap, Anggodo telah menilap 17 mobil rental.
"Sepuluh mobil sudah kami amankan. Sisanya tujuh mobil masih dicari tim di lapangan," sambung Calvijn.
Dari kasus itu, polisi juga menangkap seorang perantara dan dua orang penadah. Mereka kini ditahan di Mapolres Trenggalek.
Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Terlilit Utang Ratusan Juta, Pria Trenggalek Gadaikan Belasan Mobil Rental, Lihat Ending,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR