Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modusnya Licin, Bisa Sampai 9 Unit Mobil Rentalan Dijadikan Jaminan Utang

Parwata - Kamis, 4 Juni 2020 | 18:00 WIB
Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu
tribunjabar/m rizal jalaludin
Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu

Baca Juga: Terjebak Hutang, Pria Ini Gadaikan Belasan Mobil Teman. Begini Kronologinya

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 kendaraan roda 4 dengan berbagai merek dan type," terangnya.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP" dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara. Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa