Otomania.com - Masih banyaknya pengendara yang masih kurang kesadaran dalam mentaati peraturan lalu lintas.
Mulai dari urusan surat SIM maupun STNK, tak memakai helm, hingga menerobos lampu merah.
Dalam penindakan pelanggar, polisi juga tegas dengan memberikan langsung surat tilang.
Namun ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan sllip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan.
Bahkan banyak yang langsung pasrah saja saat menerima slip (baik merah atau biru) tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas.
Baca Juga: Nggak Nyangka Kalau Aslinya Cruiser Honda, Padahal Kelihatan Kekar Begini, Modal Rp 40 Jutaan
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto.
Nantinya, pelanggar diberikan slip tilang biru, yang prosesnya tanpa ke pengadilan, melainkan langsung ke bank.
Dikutip dari Hukumonline.com, berikut ini Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)
Baca Juga: Ini Hitungan Modal Untuk Bikin Pertamini Resmi dari Pertamina, Sebulan Bisa Untung Sampai Rp 14 Juta
e. Terdakwa:
1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan)(bila memilih sidang-red).
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR