Otomania.com - Masih banyaknya pengendara yang masih kurang kesadaran dalam mentaati peraturan lalu lintas.
Mulai dari urusan surat SIM maupun STNK, tak memakai helm, hingga menerobos lampu merah.
Dalam penindakan pelanggar, polisi juga tegas dengan memberikan langsung surat tilang.
Namun ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan sllip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan.
Bahkan banyak yang langsung pasrah saja saat menerima slip (baik merah atau biru) tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas.
Baca Juga: Nggak Nyangka Kalau Aslinya Cruiser Honda, Padahal Kelihatan Kekar Begini, Modal Rp 40 Jutaan
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR