Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Galau, Ini Bedanya Slip Merah dan Biru Saat Kena Tilang

Adi Wira Bhre Anggono,Ahmad Ridho - Rabu, 3 Juni 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.
Tribunnews.com
Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Otomania.com - Masih banyaknya pengendara yang masih kurang kesadaran dalam mentaati peraturan lalu lintas.

Mulai dari urusan surat SIM maupun STNK, tak memakai helm, hingga menerobos lampu merah.

Dalam penindakan pelanggar, polisi juga tegas dengan memberikan langsung surat tilang.

Namun ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan sllip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan.

Bahkan banyak yang langsung pasrah saja saat menerima slip (baik merah atau biru) tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas.

Baca Juga: Nggak Nyangka Kalau Aslinya Cruiser Honda, Padahal Kelihatan Kekar Begini, Modal Rp 40 Jutaan

Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa