Otomania.com - Jajaran Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, berhasil mengamankan dua pelaku jambret berikut dua penadahnya, yang sebelumnya beraksi rampas tas isi HP dan uang milik seorang bule wanita.
Pelaku jambret maupun penadahnya tersebut diamankan oleh polisi pada Senin (1/6/2020) malam.
Melansir dari Tribun-Bali.com, para pelaku tersebut ditangkap karena sebelumnya menjambret seorang bule asal Belarus pada Minggu (30/5/2020).
Korban adalah Anastasia Nikifurovets (26), yang menjadi korban penjambretan di Jalan Jurusan Kaba-Kaba-Munggu, masuk Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan.
Saat aksi itu terjadi, korban sampai terjatuh dari sepeda motornya karena tas kain yang di dalamnya terdapat iPhone X serta uang tunai Rp 70 ribu ditarik pelaku.
Pelakunya I Ketut Cukup (21) dan I Nengah Arianto (22) dari Banjar Kendal, Desa Songan B, Kintamani, Bangli sebagai pelaku penjambretan.
Sedangkan dua penadah yakni Efendi (40) yang tinggal di Banjar Mekar Buana, Padang Sambian Denpasar, dan I Wayan Ardianto (29) asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan.
Penjambretan terjadi saat korban melintas di sekitar TKP, Sabtu (30/5/2020) sore.
Beberapa saat kemudian, sebuah sepeda motor yang dikendarai dua pelaku memepet.
Tas kain korban langsung dirampas hingga terjatuh. Korban dibantu masyarakat langsung melapor ke Mapolsek Kediri.
Polisi langsung bergerak. Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual iPhone X yang masih terkunci.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Denpasar. Setelah ditelusuri, pelaku beserta penadah berhasil diamankan.
Mereka kemudian dibekuk di tempat berbeda.
"Sudah kami amankan di Polsek Kediri. Mereka diamankan di tempat berbeda kemarin malam (Senin).
Satu orang atas nama Ketut Cukup yang merupakan pelaku penjambretan ditangkap di Kuta dan tiga orang lainnya di Denpasar," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol I Gusti Nyoman Wintara, Selasa (2/6/2020).
Para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Jambret Tersungkur Jatuh dari Motor, Ditarik Bocah 15 Tahun Calon Korban Mereka
"Intinya kami masih mendalami lagi kasusnya. Untuk sementara mereka terancam hukuman 12 tahun, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Bule Belarusia Dijambret Saat Melintas di Kaba-Kaba Hingga Tersungkur".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR