Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Denpasar. Setelah ditelusuri, pelaku beserta penadah berhasil diamankan.
Mereka kemudian dibekuk di tempat berbeda.
"Sudah kami amankan di Polsek Kediri. Mereka diamankan di tempat berbeda kemarin malam (Senin).
Satu orang atas nama Ketut Cukup yang merupakan pelaku penjambretan ditangkap di Kuta dan tiga orang lainnya di Denpasar," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol I Gusti Nyoman Wintara, Selasa (2/6/2020).
Para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Jambret Tersungkur Jatuh dari Motor, Ditarik Bocah 15 Tahun Calon Korban Mereka
"Intinya kami masih mendalami lagi kasusnya. Untuk sementara mereka terancam hukuman 12 tahun, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Bule Belarusia Dijambret Saat Melintas di Kaba-Kaba Hingga Tersungkur".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR