Otomania.com - Tempo hari terjadi polemik mengenai pembatasan operasional ojek online di kala memasuki era new normal.
Hal itu berpangkal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri yang kemudian dianggap sebagai pembatasan ojek online untuk mengangkut penumpang saat new normal.
Hal itu pun kemudian ditindak lanjuti dengan adanya pertemuan antara perwakilan profesi ojek online dan pihak Kemedagri.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojek online (ojol) untuk tak perlu resah.
Pasalnya, pihaknya telah memastikan polemik soal Keputusan Mendagri terkait Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman bagi ASN Lingkup Kemendagri dan Pemda telah diselesaikan.
Hal itu ia sampaikan usai bertemu langsung dengan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).
“Untuk teman-teman ojek online, sudah tidak perlu resah.
Kami, Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bikin Puyeng, Kawasaki Kasih Diskon Besar Untuk Versys-X 250, Ini Alamat Dilernya
Bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan, semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan,” kata Igun.
Di samping itu, apresasi juga dialamatkan kepada Mendagri dan jajarannya yang telah bergerak cepat untuk mengakhiri polemik yang membawa kesalahpahaman itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Sutami Cuma Lecet, Padahal Honda Jazz-nya Udah Penyek Ditabrak Kereta Api Sampai Mendarat di Sawah
Terlebih lagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020.
Keputusan itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Keputusan itu sudah direvisi dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Mesin Diesel Modern Butuh BBM Rendah Sulfur
“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.
Tak kalah penting, poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri.
Di samping itu, keputusan tersebut hanya berlaku terbatas bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda saja, bukan untuk masyarakat secara luas.
Baca Juga: Susahnya Cara Bikin Cover Bodi Berbahan Carbon Fiber, Pantes Aja Mahal
“Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya, kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja.
Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” tegas Hudori.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Bertemu dengan Pihak Kemendagri, Perwakilan Ojol: Tak Perlu Resah, Polemik Telah Diselesaikan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR